Standar KompetensiI Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Pengertian SKKNI 



Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SKKNI diperlukan terutama dalam pengembangan program-program pelatihan kerja oleh lembaga latihan kerja pemerintah (Balai Latihan Kerja) maupun swasta (LPK), pengembangan kurikulum di sekolah kejuruan (SMK) ataupun sekolah vokasi di universitas dan pengembangan skema sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dibawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Konsep SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:
-  bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
-  bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
-  bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
-  bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.

Model Standar Kompetensi

Standar kompetensi kerja bidang xxxxxxxxx dikembangkan mengacu pada Permenakertrans No. 21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Atas dasar penetapan tersebut maka standar kompetensi bidang xxxxxxxxx yang dikembangkan harus mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).


Prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar dengan model RMCS

Penyusunan dan perumusan SKKNI yang merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri, maka harus memenuhi  beberapa hal sebagai berikut :
1. Fokus kepada kebutuhan dunia usaha/dunia industri
Difokuskan kepada kompetensi kerja yang berlaku dan diibutuhkan oleh dunia usaha/dunia industri, dalam upaya melaksanakan proses bisnis sesuai dengan tuntutan oprasional perusahaan yang dipengaruhi oleh  dampak era globalisasi.
2. Kompatibilitas
Memiliki kompatibilitas dengan standar-standar yang berlaku di dunia usaha/dunia industri  untuk bidang pekerjaan yang sejenis dan kompatibel dengan standar sejenis yang berlaku dinegara lain ataupun secara internasional.
3. Fleksibilitas
Memiliki sifat generik yang mampu mengakomodasi perubahan dan penerapan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang diaplikasikan dalam bidang pekerjaan yang terkait.
4. Keterukuran

Meskipun bersifat generik standar kompetensi harus memiliki kemampuan ukur yang akurat, untuk itu standar harus :
-  Terfokus pada apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di tempat kerja
-  Memberikan pengarahan yang cukup untuk pelatihan dan penilaian
-  Diperlihatkan dalam bentuk hasil akhir yang diharapkan
-  Selaras dengan peraturan perundang-undangan  terkait yang  berlaku, standar produk dan jasa yang terkait serta kode etik profesi bila ada.
5. Ketelusuran
Standar harus memiliki sifat ketelusuran yang tinggi, sehingga dapat menjamin:
-  Kebenaran substansi yang tertuang dalam standar
-  Dapat tertelusuri sumber rujukan yang menjadi dasar perumusan standar
6. Transferlibilitas
Terfokus pada keterampilan dan pengetahuan yang dapat dialihkan kedalam situasi maupun di tempat kerja yang baru.
Aspek pengetahuan , keterampilan dan sikap kerja , terumuskan secara holistik (menyatu).


Tahapan Penyusutan SKKNI
1. Penyusutan draft (oleh tim perumus), meliputi:
     a.  Peta Fungsi kompetensi
     b.  Uraian unit-unit kompetensi
2.  Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
3.  Pra Konvensi
4.  Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
5.  Konvensi Nasional
6.  Penetapan (oleh Kemenaker)

Penggunaan SKKNI

Standar kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing:
1.  Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
     a. Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum
     b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi
2.  Untuk dunia usaha / industri dan penggunaan tenaga kerja
     a. Membantu dalam rekruitmen
     b. Membantu penilaian unjuk kerja
     c. Membantu dalam menyusun uraian jabatan
     d. Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha / industri
3.  Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
     a. Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kulifikasi dan levelnya.
     b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi

Dalam pembinaan, peningkatan dan pengembangan kualitas tenaga kerja Indonesia sangat membutuhkan adanya SKKNI. Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja, Lembaga DIKLAT Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi bersama-sama dengan pengguna jasa/industri dapat melakukan kesepakatan untuk menggunakan SKKNI sebagai standar kompetensi yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program pelatihan kerja dan peningkatan kualitas/ kompetensi tenaga kerja di Indonesia sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha.

Adapun kegunaan SKKNI dalam memenuhi kebutuhan dalam pembinaan, peningkatan dan pengembangan kualitas tenaga kerja Indonesia antara lain :
1.  Lembaga/ Institusi Pendidikan dan Pelatihan Kerja
     a. Memberikan informasi untuk pengembangan program kurikulum dan silabus.
     b. Menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja, penilaian peserta pelatihan/ pekerja berpengalaman melalui uji kompetensi dan sertifikasi.
2.  Pasar Kerja dan Dunia Usaha/ Indsutri Serta Pengguna Tenaga Kerja 
     a. Membantu dalam proses rekruitmen tenaga kerja.
     b. Membantu penilaian unjuk kerja.
     c. Membantu pembuatan uraian jabatan pekerjaan/ keahlian tenaga kerja.
     d. Membantu pengembangan program pelatihan kerja spesifik berdasarkan kebutuhan spesifik pasar kerja dan dunia usaha/industri.
3.  Lembaga/ Institusi Penyelenggara Sertifikasi Profesi
     a. Menjadi acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi dan kompetensi (Skema Sertifikasi) sesuai dengan kualifikasi kompetensinya/ level atau klastering sertifikasi kompetensi.
     b. Menjadi acuan penyelenggaraan kelembagaan dari LSP di Indonesia.

Standar Kompetensi dapat dimanfaatkan pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Perusahaan dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi personel.
1.  Pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan : Standar Kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran. Serta sekaligus mendorong konsistensi dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan penetapan Kualifikasi Pendidikan dan atau Pelatihan.
2.  Pada Dunia Usaha/Perusahaan : Standar Kompetensi dimanfaatkan sebagai alat manajemen, terutama dalam :
-   Menentukan organisasi kerja dan perancangan jabatan.
-   Membantu dalam evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
-   Membantu dalam rekrutmen
-   Mengembangkan program Pelatihan yang khas/spesifik sesuai kebutuhan Perusahaan.
3. Pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Personel : Standar Kompetensi dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan:
-   Klasifikasi dan Kualifikasi
-   Kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian.

Referensi :
http://amayaku.blogspot.co.id/2015/08/download-skkni-standar-kompetensi-kerja.html
http://travelui2013.blogspot.co.id/2015/10/standar-kompetensi-kerja-nasional.html
http://jadhie.blogspot.co.id/2011/12/standar-kompetensi-kerja-nasional.html
http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/skkni_idx.php?what=

Komentar

Postingan Populer